Soroti OTT Kabasarnas, Benny Kabur: KPK Jangan Tebang Pilih 

Ven Darung - Minggu, 30 Juli 2023 19:38 WIB
Soroti OTT Kabasarnas, Benny Kabur: KPK Jangan Tebang Pilih 
Istimewa
Benny Kabur Harman saat mengunjungi almamaternya Seminari Pius X Kisol di Manggarai Timur NTT

bulat.co.id -MANGGARAI TIMUR | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrat menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Bansarnas yang terjadi pada Selasa (25/7/23) di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas diambil alih institusi TNI.

Baca Juga:
Baca Juga :KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas">KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas

Markas Besar TNI menilai KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. Pasalnya, militer punya aturan khusus untuk melakukan upaya paksa.

Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan bahwa upaya paksa yang tertera pada aturan hukum militer itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-undang itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus.

Baca Juga :OTT KPK, Mabes TNI Sampaikan Keberatan">Kabasarnas Tersangka OTT KPK, Mabes TNI Sampaikan Keberatan

"Oleh karena itu di sana juga dengan tegas ditetapkan bahwa bagaimana itu penyelidikan, bagaimana itu penangkapan, bagaimana itu penahanan," ujar Kresno di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023 seperti dilansir dari viva.co.id.

KPK telah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Bahkan, Henri telah menerima uang sebanyak Rp 88,3 Miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. "Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi. Pada saat ekspos pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini," ujar Alexander.

Baca Juga :KPK Amankan 10 Orang Dalam OTT Basarnas">KPK Amankan 10 Orang Dalam OTT Basarnas

Benny Kabur Harman melalui akun twitter nya @ Benny K Harman menyoroti persoalan ini.

Dalam tweet nya pada jumat, (28/7/23) anggota DPR RI Fraksi Demokrat itu mempertanyakanapakah sudah ada izin dari Dewas (Dewan Pengawas) ketika KPK mau melakukan OTT Kabasarnas.

"Kalau sudah ada izinya, maka seturut UU tidak ada alasan untuk KPK minta maaf. Hukum KPK harus ditegakkan secara konsisten, transparan dan tidak tebang pilih", tegas Benny Harman.

Ia juga menegaskan harus ada perlakuan yang sama di depan hukum untuk semua pelaku korupsi.
Dalam tweet nya itu, BKH menuturkan KPK adalah lembaga independen dan tidak boleh tunduk pada kekuatan ekstrajudisial.

"Minta maaf KPK adalah tindakan menundukkan diri pada kekuatan eksternal. hancur lah KPK," tulis Waketum Demokrat itu.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru