Soroti OTT Kabasarnas, Benny Kabur: KPK Jangan Tebang Pilih

KPK telah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Bahkan, Henri telah menerima uang sebanyak Rp 88,3 Miliar dalam kurun waktu 2021-2023.
Baca Juga:
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. "Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi. Pada saat ekspos pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini," ujar Alexander.
Baca Juga :KPK Amankan 10 Orang Dalam OTT Basarnas">KPK Amankan 10 Orang Dalam OTT Basarnas
Benny Kabur Harman melalui akun twitter nya @ Benny K Harman menyoroti persoalan ini.
Dalam tweet nya pada jumat, (28/7/23) anggota DPR RI Fraksi Demokrat itu mempertanyakanapakah sudah ada izin dari Dewas (Dewan Pengawas) ketika KPK mau melakukan OTT Kabasarnas.
"Kalau sudah ada izinya, maka seturut UU tidak ada alasan untuk KPK minta maaf. Hukum KPK harus ditegakkan secara konsisten, transparan dan tidak tebang pilih", tegas Benny Harman.
Ia juga menegaskan harus ada perlakuan yang sama di depan hukum untuk semua pelaku korupsi.
Dalam tweet nya itu, BKH menuturkan KPK adalah lembaga independen dan tidak boleh tunduk pada kekuatan ekstrajudisial.
"Minta maaf KPK adalah tindakan menundukkan diri pada kekuatan eksternal. hancur lah KPK," tulis Waketum Demokrat itu.

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya

Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat

Berdiri Dekat Islamic Center, Ade Tanjung Minta Pemko Binjai dan Polres Tindak Diskotik New Lotting
