IRT di Langkat Ditangkap Polisi Gegera Nekat Jual Narkoba
"Tiba di lokasi, anggota langsung menangkap kedua pelaku. Saat itu pelaku perempuan tersebut sedang memegang dua buah dompet kecil, setelah di lakukan penggeledahan, di dalam dompet kecil yang di pegang oleh pelaku perempuan tersebut ditemukan barang bukti," terang Yudianto.
Baca Juga:
"Barabg bukti itu ada 18 plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram, dua kaca Pirek, empat plastik klip bening kosong berukuran sedang, dua dompet, satu unit HP Merek OPPO dan uang tunai senilai Rp.501.000," sambung Yudianto.
Baca Juga :Kadis DPMPPTSP Sumut : Galian C di Pante Cendana Batang Serangan Ilegal
Saat diintrogasi, lanjut Yudianto, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D (30) warga Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
"Mereka ini memang mengaku barang tersebut di beli untuk dijual kembali," paparnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.