Eksekusi Lahan di Desa Cempedak Lobang Nyaris Ricuh
"Jadi ada dua sertifikat tanah yang dilelang dan telah dimenangkan oleh Gunawan Wijaya dan Mulyani Putri Rahayu," kata Iskandar.
Baca Juga:
Iskandar
mengatakan, gugatan atas lahan tersebut sudah berjalan sejak sejak tahun 2018
silam. Berdasarkan proses hukum yang berjalan hingga tahun 2021 permohonan
Irnawan Harahap selaku termohon ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali
(PK).
Baca Juga :Serdang Bedagai Kunjungi Tiga Korban Begal">Polres Serdang Bedagai Kunjungi Tiga Korban Begal
"Eksekusi
dilakukan sesuai dengan aturan dimana lahan itu sudah dilelang sejak 2016 silam
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan telah dimenangkan oleh
dua pemenang lelang. Perkara itu sudah bergulir sejak 17 Januari 2017 oleh
termohon kemudian melakukan gugatan kembali pada 2018 dan 2019 banding serta PK
pada tahun 2021," kata Iskandar.
Iskandar
mengatakan, sempat ada perlawanan dari pihak termohon saat akan dilakukan
eksekusi. Namun PN Sei Rampah tetap melakukan eksekusi.