Sudah Inkracht, Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 405 Perkara
Pemusnahan
barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 1.096.000 batang merk Bintang dan
Mildboro yang dilekati pita cukai palsu. Rokok ilegal sebanyak 1.270,000 Batang
rokok merk Camclar original tidak dilekati pita cukai.
Baca Juga:
Baca Juga :Viral, Video Ibu Melaporkan Kasus Pencabulan Tak Direspon Polisi
Adapun
ringkasan perkara atas perkara besar maupun menarik perhatian masyarakat yaitu
perkara narkotika jenis shabu dengan jumlah terbanyak seberat bruto 3.000 gram
dengan terdakwa Irwansyah alias Iwan, dkk.
Perkara narkotika
jenis ekstasi dengan jumlah terbanyak sebanyak 4.900 butir dengan terdakwa Nico
Tania, dkk. Perkara Narkotika jenis ganja dengan jumlah terbanyak seberat bruto
400 gram dengan terdakwa Mukmin.
Selain itu,
Perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak
Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) yaitu Uang Palsu Terdakwa Reni Susilawati Br.
Panjaitan, perkara Perjudian Terdakwa Juhila Risya Seliyanda Alias Ila. Perkara
Tindak Pidana Cukai Terdakwa Rusmono dan Marwan.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H. menyebutkan total sebanyak 405 perkara yang pada hari ini dilakukan pemusnahan barang buktinya.
"Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para Jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat Kasasi," tegas Kajari.
Kajari
menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap secara rutin dilakukan, hal ini untuk menghindari akses yang dapat
dilakukan oleh oknum- oknum tidak bertanggung jawab dan menjaga hal yang tidak
diharapkan hingga dilakukan pemusnahan barang bukti.
Baca Juga :Deli Serdang Minta Tolong ke Anies Baswedan">Jalan Rusak, Emak-emak di Deli Serdang Minta Tolong ke Anies Baswedan
"Dengan
dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut akan menurunkan angka kriminal
yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang," jelas Kajari.