Sudah Inkracht, Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 405 Perkara
Gunawan - Rabu, 26 Juli 2023 17:00 WIB
Narkoba dan Rokok Tanpa Cukai dibakar
"Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para Jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat Kasasi," tegas Kajari.
Baca Juga:
Kajari
menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap secara rutin dilakukan, hal ini untuk menghindari akses yang dapat
dilakukan oleh oknum- oknum tidak bertanggung jawab dan menjaga hal yang tidak
diharapkan hingga dilakukan pemusnahan barang bukti.
Baca Juga :Deli Serdang Minta Tolong ke Anies Baswedan">Jalan Rusak, Emak-emak di Deli Serdang Minta Tolong ke Anies Baswedan
"Dengan
dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut akan menurunkan angka kriminal
yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang," jelas Kajari.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Milyar
Kejari Binjai Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirtasari
Pemusnahaan Kertas Suara Rusak Pilkada Tahun 2024 Digelar KPU Padangsidimpuan
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
75,4 Kg Ganja dan 249,67 gram Sabu Dimusnahkan Kejari Madina
Tim Hukum Desak Kejari Mabar Periksa Sekda Hans Sodo dalam Kasus Bantuan Mesin Genset di Golo Sepang
Komentar