Sudah Inkracht, Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 405 Perkara

Gunawan
Narkoba dan Rokok Tanpa Cukai dibakar
"Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para Jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat Kasasi," tegas Kajari.
Baca Juga:
Kajari
menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap secara rutin dilakukan, hal ini untuk menghindari akses yang dapat
dilakukan oleh oknum- oknum tidak bertanggung jawab dan menjaga hal yang tidak
diharapkan hingga dilakukan pemusnahan barang bukti.
Baca Juga :Deli Serdang Minta Tolong ke Anies Baswedan">Jalan Rusak, Emak-emak di Deli Serdang Minta Tolong ke Anies Baswedan
"Dengan
dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut akan menurunkan angka kriminal
yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang," jelas Kajari.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Kejari Labuhanbatu dan IAD Berbagi Kebahagiaan Ramadhan 2025 Kepada Anak-anak Panti Asuhan

Polres dan Forkopimda Plus Tapsel Musnahkan BB Tindak Pidana Perjudian dan Pengungkapan Kasus Pupuk Ilegal

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara yang Sudah Inkrah

Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah Terus Berlanjut, Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru

Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah Terus Berlanjut, Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru
Komentar