Sudah Inkracht, Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 405 Perkara

Gunawan - Rabu, 26 Juli 2023 17:00 WIB
Sudah Inkracht, Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 405 Perkara
Gunawan
Narkoba dan Rokok Tanpa Cukai dibakar

"Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para Jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat Kasasi," tegas Kajari.

Advertisement

Baca Juga:

Kajari menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara rutin dilakukan, hal ini untuk menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum- oknum tidak bertanggung jawab dan menjaga hal yang tidak diharapkan hingga dilakukan pemusnahan barang bukti.

Baca Juga :Deli Serdang Minta Tolong ke Anies Baswedan">Jalan Rusak, Emak-emak di Deli Serdang Minta Tolong ke Anies Baswedan

"Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut akan menurunkan angka kriminal yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang," jelas Kajari.

Setelah dilakukannya pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru