Sudah Inkracht, Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 405 Perkara

Gunawan - Rabu, 26 Juli 2023 17:00 WIB
Sudah Inkracht, Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 405 Perkara
Gunawan
Narkoba dan Rokok Tanpa Cukai dibakar
bulat.co.id -DELI SERDANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melaksanakan pemusnahan barang bukti 405 perkara yang amar putusan pengadilannya memerintahkan dilakukan pemusnahan. Untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan itu dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang. Rabu (26/7/23).

Advertisement

Pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 1.096.000 batang merk Bintang dan Mildboro yang dilekati pita cukai palsu. Rokok ilegal sebanyak 1.270,000 Batang rokok merk Camclar original tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga:
Baca Juga :Viral, Video Ibu Melaporkan Kasus Pencabulan Tak Direspon Polisi

Adapun ringkasan perkara atas perkara besar maupun menarik perhatian masyarakat yaitu perkara narkotika jenis shabu dengan jumlah terbanyak seberat bruto 3.000 gram dengan terdakwa Irwansyah alias Iwan, dkk.

Perkara narkotika jenis ekstasi dengan jumlah terbanyak sebanyak 4.900 butir dengan terdakwa Nico Tania, dkk. Perkara Narkotika jenis ganja dengan jumlah terbanyak seberat bruto 400 gram dengan terdakwa Mukmin.

Selain itu, Perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) yaitu Uang Palsu Terdakwa Reni Susilawati Br. Panjaitan, perkara Perjudian Terdakwa Juhila Risya Seliyanda Alias Ila. Perkara Tindak Pidana Cukai Terdakwa Rusmono dan Marwan.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H. menyebutkan total sebanyak 405 perkara yang pada hari ini dilakukan pemusnahan barang buktinya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru