Edan! 3 Kakek Cabuli Bocah 10 Tahun, Modus Diimingi Uang Rp5 Ribu

bulat.co.id -MAROS | Perbuatan tiga sekawan kakek di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini tak patut ditiru. Pasalnya, mereka tega mencabuli bocah yang masih berusia 10 tahun.
Akibat perbuatan itu, ketiga sekawanan kakek ini harus berurusan dengan polisi. Ketiganya sudah diamankan dan ditahan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Baca Juga :Diduga Selingkuh, Dua Kepsek Jajaran Kemenag Labuhanbatu Terancam Dipecat dari ASN
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial H (74), R (64), dan
K (56). Mereka diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Maros
Baru, Kabupaten Maros pada Senin (10/7)
"(Pelaku pencabulan yang ditangkap) usianya ada yang umur 74 tahun, ada
yang berumur 67 tahun, ada yang 56 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Maros
Iptu Slamet kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Slamet menjelaskan, ketiganya melakukan pencabulan terhadap korban secara
bergantian di waktu berbeda. Polisi awalnya mengamankan R yang mencabuli korban
pada 2023.

Rombongan Pengantar Jenazah Serang Rumah Warga di Maros, Video Viral di Medsos
