Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Narkoba Kembali di Tangkap Polres Labuhanbatu

Dari tersangka, sambung Arwin, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram netto, 1 buah plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kosong berbagai ukuran dan Uang tunai senilai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Baca Juga:
- Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu
- Bupati Labuhanbatu Buka Carnaval di Eks Pasar Baru Rantauprapat Tuai Respons Warganet
- Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan
Kepada petugas, tersangka juga mengaku sudah sekira 3 bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut, tersangka juga mengaku sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni, kurungan penjara empat tahun enam bulan pada 2015 dan empat tahun dua bulan pada tahun 2018.
Baca Juga :Diduga Selingkuh, Kepsek MTSN Panai Tengah dan Kepsek MIS Rantauprapat Digrebek Sedang 'Ngamar'
Tersangka juga mengakui nekat kembali menjalani bisnis haram tersebut lantaran mencukupi kebutuhan hidup serta tergiur dengan keuntungannya.
"Dari bisnis haram itu tersangka mampu mengedarkan 12 gram sabu perminggu dengan keuntungan Rp 200 ribu/Gram," ungkap Arwin merincikan.
Dikatakannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Oasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Buka Carnaval di Eks Pasar Baru Rantauprapat Tuai Respons Warganet

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini
