Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Polisi

Andy Liany - Senin, 24 Juli 2023 18:00 WIB
Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti baby lobster yang diamankan. (Foto: Dok. Polres Indragiri Hilir)
bulat.co.id -PEKANBARU | Penyelundupan 70 ribu lebih baby lobster seharga Rp 14 miliar lebih berhasil digagalkan Polres Indragiri Hilir, Riau. Dua pelaku juga diamankan dalam penangkapan tersebut.

Advertisement

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Norhayat menyebut kalau 70 ribu lebih baby lobster ini dibawa pelaku dari Jambi dan coba diselundupkan melalui Indragiri Hilir pada Rabu (19/7/23) lalu.

"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti baby lobster berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan dari wilayah hukum Polres Indragiri Hilir tujuan luar negeri," kata Norhayat, Senin (24/7/23).

Baca Juga :Dunia Kekurangan Peluru, Jokowi Minta Produksi Peluru Pindad Diperbanyak
Norhayat mengatakan dua pelaku yang diketahui berinisial FD dan RJ ini ditangkap saat membawa baby lobster menuju pelabuhan dan akan dikirim ke luar negeri.

Baca Juga:


"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD selaku supir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster. Lalu RJ selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat," katanya.

Selain FD dan RJ, polisi juga masih terus memburu tiga pelaku lain.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang adanya aktivitas mencurigakan, karena beberapa kali mobil masuk ke dalam lokasi kebun warga. Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan pengecekan ke lokasi.

Malam harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang berjalan keluar dari kebun warga. Merasa curiga, anggota polisi menghentikan mobil tersebut. Saat diperiksa, polisi menemukan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster.


"Di sana terdapat supir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga :Viral, Bule Dijambret di Batam
Menurut pengakuan pelaku, baby lobster akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat. Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing.

"Kegiatan yang dilakukan para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lain seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam negeri, packing list, airway bill atau bill of loading invoice," katanya.

Setelah diamankan, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan. Sementara 70 ribuan baby lobster lainnya dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"Atas tindakan para pelaku, total kerugian Negara perkiraan sementara mencapai 14 miliar atau lebih tepatnya Rp 14,1 milliar," tutup Norhayat.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru