Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Polisi

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Norhayat menyebut kalau 70
ribu lebih baby lobster ini dibawa pelaku dari Jambi dan coba diselundupkan
melalui Indragiri Hilir pada Rabu (19/7/23) lalu.
"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta
barang bukti baby lobster berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan
dari wilayah hukum Polres Indragiri Hilir tujuan luar negeri," kata Norhayat,
Senin (24/7/23).
Baca Juga :Dunia Kekurangan Peluru, Jokowi Minta Produksi Peluru Pindad DiperbanyakNorhayat mengatakan dua pelaku yang diketahui berinisial FD dan RJ ini ditangkap saat membawa baby lobster menuju pelabuhan dan akan dikirim ke luar negeri.
Baca Juga:
"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD
selaku supir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster. Lalu RJ
selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat," katanya.
Selain FD dan RJ, polisi juga masih terus memburu
tiga pelaku lain.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang adanya aktivitas mencurigakan, karena beberapa kali mobil masuk ke dalam lokasi kebun warga. Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan pengecekan ke lokasi.
Malam harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang berjalan keluar dari kebun warga. Merasa curiga, anggota polisi menghentikan mobil tersebut. Saat diperiksa, polisi menemukan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster.
"Di sana terdapat supir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga :Viral, Bule Dijambret di BatamMenurut pengakuan pelaku, baby lobster akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat. Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing.
"Kegiatan yang dilakukan para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lain seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam negeri, packing list, airway bill atau bill of loading invoice," katanya.
Setelah diamankan, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan. Sementara 70 ribuan baby lobster lainnya dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
"Atas tindakan para pelaku, total kerugian Negara perkiraan sementara mencapai 14 miliar atau lebih tepatnya Rp 14,1 milliar," tutup Norhayat.

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun
