Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Polisi

Andy Liany - Senin, 24 Juli 2023 18:00 WIB
Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti baby lobster yang diamankan. (Foto: Dok. Polres Indragiri Hilir)

Malam harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang berjalan keluar dari kebun warga. Merasa curiga, anggota polisi menghentikan mobil tersebut. Saat diperiksa, polisi menemukan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster.

Advertisement

"Di sana terdapat supir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga :Viral, Bule Dijambret di Batam
Menurut pengakuan pelaku, baby lobster akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat. Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing.

"Kegiatan yang dilakukan para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lain seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam negeri, packing list, airway bill atau bill of loading invoice," katanya.

Setelah diamankan, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan. Sementara 70 ribuan baby lobster lainnya dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"Atas tindakan para pelaku, total kerugian Negara perkiraan sementara mencapai 14 miliar atau lebih tepatnya Rp 14,1 milliar," tutup Norhayat.

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru