Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Polisi
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Norhayat menyebut kalau 70
ribu lebih baby lobster ini dibawa pelaku dari Jambi dan coba diselundupkan
melalui Indragiri Hilir pada Rabu (19/7/23) lalu.
"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta
barang bukti baby lobster berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan
dari wilayah hukum Polres Indragiri Hilir tujuan luar negeri," kata Norhayat,
Senin (24/7/23).
Baca Juga :Dunia Kekurangan Peluru, Jokowi Minta Produksi Peluru Pindad DiperbanyakNorhayat mengatakan dua pelaku yang diketahui berinisial FD dan RJ ini ditangkap saat membawa baby lobster menuju pelabuhan dan akan dikirim ke luar negeri.
Baca Juga:
"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD
selaku supir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster. Lalu RJ
selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat," katanya.
Selain FD dan RJ, polisi juga masih terus memburu
tiga pelaku lain.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang adanya aktivitas mencurigakan, karena beberapa kali mobil masuk ke dalam lokasi kebun warga. Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan pengecekan ke lokasi.