Pelaku Pencurian di Rumah JB Gultom Diringkus Polres Labuhanbatu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana menjalani hukuman 7 tahun penjara.
Sementara, atas kinerja pihak kepolisian tersebut, saksi Jubinur Gultom yang merupakan keluarga korban mengapresiasi Polres Labuhanbatu yang merespon cepat laporan mereka.
Baca Juga:
Baca Juga :Pelaku Pencurian dan Pelecehan Nyaris Dibakar Massa">Pelaku Pencurian dan Pelecehan Nyaris Dibakar Massa
"Saya dalam hal ini merupakan bagian dari korban, sebagaimana rumah saya telah kemalingan dengan mencongkel jendela, dan berdasarkan laporan dari kami pihak kepolisian telah menangkap pelakunya, dan kami bagian dari korban mengucapkan banyak terimakasih dan mengapresiasi gerak cepat dari pada Satreskrim Polres Labuhanbatu", ucapnya.
Selain ucapan terimakasih, Jubinur Gultom juga mendoakan kebaikan kedepannya, dengan berharap Polres Labuhanbatu diberikan kekuatan dan diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Dan dalam kesempatan ini juga, saya mengucapkan terimakasih terkhusus kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, yang merupakan pemegang Komando sehingga kasus ini cepat terselesaikan dengan baik", pungkasnya.

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Kapolres Tapsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi "Ketupat Toba 2025"
