Dua Bos Toko Hp Ditangkap Gegara Jual Barang Black Market
Redaksi - Kamis, 20 Juli 2023 16:52 WIB

Rilis kasus penangkapan penjual HP black market di Polda Jateng, Kamis (20/7/2023).
Dwi menyebut kedua tersangka telah beroperasi
selama kurang lebih dua bulan. Selama itu, mereka bisa meraih keuntungan Rp 15
juta hingga Rp 20 juta per bulan.
"Handphone ini perbijinya seharga Rp 300 ribu
sampai Rp 700 ribu, kemudian dijual dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta,
jadi keuntungan yang didapat besar sekali," jelasnya.
Baca Juga :Penyebab Suhu di Indonesia Makin Panas Diungkap BMKGSelain itu, Dwi juga menyebut perbuatan keduanya berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.
"Selama 6 bulan ini potensi kerugian negara dalam arti pajak yang seharusnya menjadi pendapatan negara itu tidak dibayar itu senilai Rp 2,2 miliar potensinya cukup besar sekali," ujarnya.
Keduanya kini disangkakan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan kondumen dan/atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
DirreskrimumKombes Dwi SubagioBlack Marketbos konterDemakditangkapilegalJawa tengahJualPoldaPolisiPonselSemarang
Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan
Komentar