Dua Bos Toko Hp Ditangkap Gegara Jual Barang Black Market

Redaksi - Kamis, 20 Juli 2023 16:52 WIB
Dua Bos Toko Hp Ditangkap Gegara Jual Barang Black Market
Rilis kasus penangkapan penjual HP black market di Polda Jateng, Kamis (20/7/2023).

Dwi menyebut kedua tersangka telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Selama itu, mereka bisa meraih keuntungan Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

"Handphone ini perbijinya seharga Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu, kemudian dijual dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta, jadi keuntungan yang didapat besar sekali," jelasnya.

Baca Juga :Penyebab Suhu di Indonesia Makin Panas Diungkap BMKG
Selain itu, Dwi juga menyebut perbuatan keduanya berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.

"Selama 6 bulan ini potensi kerugian negara dalam arti pajak yang seharusnya menjadi pendapatan negara itu tidak dibayar itu senilai Rp 2,2 miliar potensinya cukup besar sekali," ujarnya.

Keduanya kini disangkakan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan kondumen dan/atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Advertisement
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru