Dua Bos Toko Hp Ditangkap Gegara Jual Barang Black Market
Redaksi - Kamis, 20 Juli 2023 16:52 WIB
Rilis kasus penangkapan penjual HP black market di Polda Jateng, Kamis (20/7/2023).
bulat.co.id -SEMARANG | Nekat jual ponsel black market (ilegal), dua orang bos konter berinisial MI dan IMB ditangkap polisi
Keduanya ditangkap usai ketahuan menjual ponsel ilegal di
wilayah Semarang dan Demak, Jawa Tengah. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil
menyita173 ponsel yang diduga dari pasar gelap atau black market.
Baca Juga:
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat dikonfirmasi,
Kamis (20/7/23) mengatakan, pengungkapan kasus
tersebut berawal dari petugas yang menemukan satu konter ponsel milik MI di
wilayah Demak yang menjual ponsel ilegal.
Baca Juga :Hebat, Mahasiswa di Madura Ciptakan Hand TractorPonsel tersebut dinilai ilegal karena tak teregister label Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI).
"Berdasar hasil pemeriksaan kami berhasil mengetahui bahwa ponsel ini tidak memiliki label SDPPI tidak teregister, yang kedua IMEI-nya berbeda dengan jenis handphone itu sendiri," ujarnya.
Setelah ditelusuri diketahui bahwa tersangka IMB memiliki konter serupa di wilayah Semarang. Keduanya mengaku mendapat barang tersebut dari jejaring di media sosial.
Baca Juga :Polemik Pernikahan Anjing, Dinilai Lecehkan Adat Hingga Sampaikan MaafPolisi juga sempat menelusuri alamat di wilayah Jakarta yang dicantumkan sebagai penyedia barang ilegal tersebut. Namun, pihaknya belum bisa menemukan apapun karena alamat yang tercatat ternyata palsu.
"Yang bersangkutan membeli dari media online namun demikian kami telusuri di lokasi yang dikatakan sebagai rumah penjualan tersebut semua tidak ada," lanjutnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
DirreskrimumKombes Dwi SubagioBlack Marketbos konterDemakditangkapilegalJawa tengahJualPoldaPolisiPonselSemarang
Berita Terkait
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
Pembongkar Kantor SMK N1 Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis Nyuri Kotak Infaq
Dianggap Henri Husein Nasution Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan
Henri Husein Nasution Dianggap Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan
Komentar