Sempat Kabur, Bandar Narkoba Asal Binjai Akhirnya Diringkus Polisi

Hendra Mulya - Rabu, 19 Juli 2023 18:54 WIB
Sempat Kabur, Bandar Narkoba Asal Binjai Akhirnya Diringkus Polisi
Istimewa
Pelaku terduga bandar narkoba
bulat.co.id -BINJAI | Seorang pria berinisial N (44) warga Jalan Hoki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, diringkus Satnarkoba Polres Binjai.

Pelaku N diringkus lantaran menguasai narkotika jenis sabu seberat 5,25 gram dan 4 paket klip narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram.

Advertisement

Walau sebelumnya sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

Baca Juga:

Dari informasi itu, pihak kepolisian Polres Binjai melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga :Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Gandeng PPATK

Sesampainya di TKP yang dimaksud, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, tim pun berbagi tugas. Tak berselang lama, tim menemukan ciri ciri pria sesuai informasi awal.

"Pada saat tim mendekatinya, terduga pelaku sempat melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas dapat mengamankan terduga sebagai bandar narkoba," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/7/23).

Berdasarkan interogasi awal yang dilakukan petugas, pelaku pun akhirnya mengakui memperoleh narkotika jenis Sabu Sabu dari rekannya seorang pria dengan inisial W.

"Pengejaran pun dilakukan tim terhadap W. Namun sayang, kehadiran petugas ternyata sudah terlebih dahulu terendus W, sehingga ia melarikan diri," tegas Iptu Riswansyah.

Baca Juga :Anggota Dewan Periode 2004-2009 Diperiksa Kejari Binjai

Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya 1 paket klip Narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat 5,25 gram, 4 paket klip narkotika jenis Sabu Sabu seberat 1,92 gram yang terbungkus dengan tissue, 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy nopol BK 3706 AKM, serta 1 unit HP merk REDMI.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) subs 112 ayat ( 2 ) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan," ujarnya.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru