Anggota Dewan Periode 2004-2009 Diperiksa Kejari Binjai

HR Nasution menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa Sekwan DPRD Binjai Hj. Putri Syawal Sembiring pada Senin 17 Juli 2023 dan diperiksa mulai pukul 10:00 hingga pukul 16.00 sore.
Baca Juga:
"Temuan BPK ini terkait dana insentif dewan yang sesuai temuan BPK tidak dibenarkan. Sebab, insentif yang diberikan kepada mereka semestinya untuk kota dengan kategori sedang, sementara Binjai merupakan kota dengan kategori kecil. Sehingga BPKP menilai terjadi penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Yang pasti, ini masih dalam tahap penyelidikan," imbuhnya.
"Jika memang pada saat menerim insentif masih dibenarkan oleh aturan lama. Semestinya mereka melakukan sanggahan atas temuan BPK itu. Tapi mereka tidak melakukan dan menanda tangani SKTJM sebagai bentuk pengakuan. Sehingga wajib bagi mereka untuk mengembalikan uang tersebut," timpal Kasi Intel Adre Wanda.

3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Korupsi di Dishub Binjai Diringkus Kejari Binjai dan Tim Satgas SIRI Kejagung

Dugaan Korupsi PDAM Tirtasari Binjai, Kajari Ungkap Adanya Temuan

Kejari Binjai Musnahkan Senpi dan Narkoba

Puncak HBA di Kejari Binjai Meriah

Kejari Binjai Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM
