Anggota Dewan Periode 2004-2009 Diperiksa Kejari Binjai

"Karena waktunya sudah cukup lama, kami dari kejaksaan menindak lanjuti hal itu. Dengan harapan kerugian negara dari persoalan ini dapat dikembalikan ke kas negara," ujar HR Nasution.
Baca Juga:
Terkait jumlah kerugian dalam kasus ini, HR Nasution belum dapat menyampaikan secara terperinci. Namun dia menyebut, jumlah kerugian negara mencapai miliaran rupiah. "Kalau kerugian secara keseluruhan miliaran lah. Karena per orang dari anggota dewan itu wajib mengembalikan mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 200 juta," terangnya.
Baca Juga :Diduga Korsleting Listrik, Satu Unit Rumah Terbakar di Binjai
HR Nasution juga mengungkapkan, kendala dalam menangani perkara ini salah satunya berkas atau dokumen yang sudah sulit ditemukan. "Karena sudah lama, jadi dokumennya tidak lengkap," sebutnya.
Salah satu dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang masing-masing ditanda tangani anggota dewan. "SKTJM itu bentuk pengakuan mereka terhadap temuan BPKP dan wajib mengembalikan uang tersebut," tegas HR Nasution.
Dari 7 orang yang diperiksa, sambung HR Nasution, satu diantaranya inisial TA, sudah mencicil dengan membayar Rp 10 juta dari Rp 35 juta kewajibannya. "Semua dewan yang wajib mengembalikan ini sebagian ada yang sudah melunasi, ada yang mencicil, ada yang meninggal dunia, ada yang belum bayar sama sekali, dan ada juga yang memberikan jaminan seperti surat tanah dan rumah," paparnya.

3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Korupsi di Dishub Binjai Diringkus Kejari Binjai dan Tim Satgas SIRI Kejagung

Dugaan Korupsi PDAM Tirtasari Binjai, Kajari Ungkap Adanya Temuan

Kejari Binjai Musnahkan Senpi dan Narkoba

Puncak HBA di Kejari Binjai Meriah

Kejari Binjai Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM
