Pengakuan Terbit Rencana Soal Satwa Dilindungi, Sebut Nama Ngongesa

Terbit menegaskan, pada awalnya ia tidak mengetahui
jika orangutan adalah satwa yang dilindungi.
Baca Juga:
Majelis hakim pun bertanya soal keberadaan burung
elang. Terbit mengaku, jika anggotanya bernama Hamdan tidak ada izin atau
mengatakan apapun kepadanya, terhadap burung elang yang diletakkan didalam
kandang yang berada perkarang rumah pribadinya.
Begitu juga dengan burung beo milik teman Terbit
bernama Aan. Majelis hakim pun meminta Terbit menjelaskan, siapa sosok Aan
tersebut.
"Saudara Aan teman saya seorang pengusaha
kelapa sawit. Posisinya tinggal di Kota Medan," ujar Aan.
Sedangkan itu, soal monyet hitam sulawesi Terbit
juga mengatakan, jika anggotanya bernama Musa lah yang membawa dan meletakkan
di dalam kandang yang berada di dalam perkarang rumah Terbit Rencana
Perangin-Angin.
Persidangan pun kembali ditunda oleh majelis hakim,
dan akan dilanjutkan pada, Senin (24/7/2023) dengan agenda pembacaaan
tuntutan.(dhan/trb)

Status Kota Padang Sidempuan Ditetapkan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Sembilan Korban Tanah Longsor Sudah Berhasil Ditemukan AKBP Eko : Tinggal Satu Orang Lagi Dalam Pencarian

Antisipasi Bencana Gempa Bumi, Rutan Pemalang Gelar Simulasi Penyelamatan

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025

Bupati Karo Gelar Rapat Koordinasi Dengan BNPB RI
