Polres Padangsidimpuan Paparkan Kasus Narkotika

Suhut Gultom - Kamis, 13 Juli 2023 13:20 WIB
Polres Padangsidimpuan Paparkan Kasus Narkotika
Suhut Gultom
Kapolres Padangsidimpuan (Psp) AKBP Dudung Setyawan SIK MH menggelar konferensi pers terkait penanganan tindak pidana narkotika, Kamis (13/7)


Advertisement

Baca Juga:

"Barang bukti yang diamankan dari saksi Indra Kaperius Heri Turnip (Kacab PT Indah Logistik Cargo), berupa satu buah kotak berisi 10 bal ganja dan satu buah kotak berisi 5 bal ganja," tambah Dudung.

Sedangkan untuk tersanga lainnya, papar Dudung, dengan inisial AL (36), diamankan dari dari Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Psp Selatan, pada Jumat (23/6/2023) pagi dengan LP No LP/A/39/Vl/2023/SPKT.

Baca Juga :Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Laut Ditahan Kejari Batang

Dari tersangka Al, peptugas mengamankan baranng bukti satu bungkus plastik diduga sabu seberat 97,90 gram, Hp VIVO warna hitam, dan uang tunai Rp 175.000.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru