Polres Padangsidimpuan Paparkan Kasus Narkotika
Baca Juga:
"Barang bukti yang diamankan
dari saksi Indra Kaperius Heri Turnip (Kacab PT Indah Logistik Cargo), berupa
satu buah kotak berisi 10 bal ganja dan satu buah kotak berisi 5 bal ganja,"
tambah Dudung.
Sedangkan untuk tersanga lainnya, papar Dudung, dengan inisial AL (36), diamankan dari dari Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Psp Selatan, pada Jumat (23/6/2023) pagi dengan LP No LP/A/39/Vl/2023/SPKT.
Baca Juga :Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Laut Ditahan Kejari Batang
Dari tersangka Al,
peptugas mengamankan baranng bukti satu bungkus plastik diduga sabu seberat 97,90
gram, Hp VIVO warna hitam, dan uang tunai Rp 175.000.
"Akibat perbuatannya, para
tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman
mati, atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan
denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.