Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembacok Ketua PAC IPK Batang Serangan

internet
Ilustrasi bentrok
bulat.co.id -LANGKAT | Polres Langkat menetapkan dua tersangak pembacok Ketua PAC IPK Batang Serangan, Simson alias Bagong, hingga tewas.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari anggota FKKPI karena menyerang korban hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga:
Baca Juga :Ini Kata Plt Bupati Langkat Soal Bentrok IPK-FKPPI
Lebih lanjut dikatakannya, kedua anggota FKPPI itu saat ini ditahan di Polres
Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masing-masing identitas
pelaku yakni, YYG (26) dan H (40).
Sementara, sebut Luis, dua anggota IPK yang ditangkap statusnya masih
terperiksa. Sebab, pihaknya fokus terhadap peristiwa pembacokan Simson.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025

Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat, di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat

Apresiasi Program Kesehatan dan Infrastruktur, Masyarakat Langkat Deklarasi Dukung Bobby di Pilgubsu 2024

Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

Guru Honorer Langkat Desak Polda Tangkap Tersangka Kasus PPPK 2023

Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka PPPK: Minta Jadwal Ulang
Komentar