BD Sabu Lau Cimba Tak Berkutik Diembat Petugas
bulat.co.id - KARO |DAW (28) warga Jalan Irian Gang Sederhana 2, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tidak berkutik ketika diintai Satres Narkoba Polres Tanah Karo, saat menjalankan aksi nya dalam pengedaran narkotika berupa sabu, Selasa (11/7/2023).
DAW menjadi incaran petugas lantaran dirinya terlibat dalam peredaran sabu, yang akhir nya harus bertanggungjawab atas perbuatannya mendekam dibalik jeruji penjara tahanan Polres Tanah Karo.
Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, Kamis (13/7/2023) membenarkan penangkapan DW berkat informasi dari masyarakat. DW diintai petugas sejak jam 07.00 WIB dan berhasil diamankan jam 10.30 WIB tepat
di dalam rumah, Jalan Kapten Pala Bangun, Gang Selamat Kelurahan Lau Cimba.
"Tersangka DAW sempat membuang plastik hitam, ke belakang tempat kejadian perkara. Petugas yang mengetahui tersangka membuang bungkusan plastik langsung memeriksa isi nya, dan ditemui dua paket plastik berisi sabu seberat 85,04 gram
berikut alat timbangan. Saat ini DAW sudah kita amankan dalam proses lidik dan sidik di Mapolres Tanah Karo, ia diduga kuat sebagai pelaku pengedar sabu", jelas Kasat AKP Henry Tobing.
AKP Henry Tobing mengatakan, DAW dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.