5 Bulan Bisnis Narkoba, Seorang Residivis Diringkus Polisi

Ucok Sitorus - Kamis, 13 Juli 2023 08:00 WIB
5 Bulan Bisnis Narkoba, Seorang Residivis Diringkus Polisi
Istimewa
bulat.co.id -LABUHANBATU | Seorang residivis diringkus personel opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, di P3 Rsu Dusun I-li Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (10/7/23) sekira pukul 23.10 wib.

MDM alias Dodi residivis kasus narkoba, yang telah melakukan bisnis haram mengedarkan narkotika jenis sabu selama lima bulan terakhir tak berkutik, saat opsnal dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Sarwedi Manurung meringkusnya.

Advertisement
Baca Juga :Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Resmi Lantik Hasan Heri Rambe Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu">Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Resmi Lantik Hasan Heri Rambe Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu

Penindakan hukum terhadap pengedar narkoba ini, merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat Bilah Hulu terkait maraknya peredaran narkoba, persisnya di depan Puskesmas Perbaungan Aek Nabara.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH didampingi Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH, pada Rabu (12/7/23).

"Perintah dari pak Kapolres untuk gerak cepat melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba," sebutnya.

Baca Juga :Polres Padangsidimpuan">Saksi Kedua Perampasan Hp Jurnalis Diperiksa Penyidik Polres Padangsidimpuan

Lebih lanjut, Roberto menuturkan, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan satu buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram netto, satu unit timbangan elektrik, bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong dan uang tunai senilai Rp. 200.000 yang merupakan hasil penjualan.

"Dari keterangan tersangka sudah lima bulan terakhir menjalankan bisnis haramnya," jelasnya.

Sementara, Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin SH menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka yang juga merupakan residivis dalam perkara yang sama, dimana pada tahun 2015 lalu divonis satu tahun empat bulan ini, tersangka mampu menjual sabu sekitar 12 gram perminggu dengan keuntungan sekitar Rp. 200.000 per gramnya dan mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga :Berbagai Permasalahan PPDB Dibongkar

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru