5 Bulan Bisnis Narkoba, Seorang Residivis Diringkus Polisi
"Dari keterangan tersangka sudah lima bulan terakhir menjalankan bisnis haramnya," jelasnya.
Baca Juga:
- Viral Di Media Sosial, Video Oknum Kades Berjoget Ria Di Acara Maulid Diduga Beri Kode Dukungan Paslon
- Seorang Pria Ditangkap di Kelurahan Terjun dengan Sangkaan Pengedar Sabu-Sabu dan Dihadiahi Kaos Orange Polres Belawan
- Buntut Tawuran di Comal, 4 Anak Bawa Senjata Tajam dan Pemukul Diancam 10 Tahun Penjara
Sementara, Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin SH menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka yang juga merupakan residivis dalam perkara yang sama, dimana pada tahun 2015 lalu divonis satu tahun empat bulan ini, tersangka mampu menjual sabu sekitar 12 gram perminggu dengan keuntungan sekitar Rp. 200.000 per gramnya dan mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga :Berbagai Permasalahan PPDB Dibongkar
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.