5 Bulan Bisnis Narkoba, Seorang Residivis Diringkus Polisi

Ucok Sitorus - Kamis, 13 Juli 2023 08:00 WIB
5 Bulan Bisnis Narkoba, Seorang Residivis Diringkus Polisi
Istimewa
Advertisement

"Dari keterangan tersangka sudah lima bulan terakhir menjalankan bisnis haramnya," jelasnya.

Baca Juga:

Sementara, Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin SH menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka yang juga merupakan residivis dalam perkara yang sama, dimana pada tahun 2015 lalu divonis satu tahun empat bulan ini, tersangka mampu menjual sabu sekitar 12 gram perminggu dengan keuntungan sekitar Rp. 200.000 per gramnya dan mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga :Berbagai Permasalahan PPDB Dibongkar

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru