Awas! Daftar 12 Obat Herbal Berbahaya, Bisa Picu Kerusakan Hati dan Ginjal
Obat herbal berbahaya yang tidak memiliki izin edar itu ditemukan di agen pabrik ilegal yang berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT.02/RW.02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, tempat tersebut memproduksi produk jamu herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Baca Juga:
"Kami temukan agen pabrik ilegal yang memproduksi obat bahan alami (OBA) tanpa izin edar BPOM (ilegal), tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat," katanya, melansir kompas.com, Senin (21/10/2024).
Dalam proses penyidikan kasus agen pabrik ilegal itu, pihak berwajib telah menetapkan tersangka yang berinisial RS (31).
Namun, hingga artikel ini ditulis, Sabtu (19/10/2024), tersangka belum ditangkap.
Tersangka diketahui tidak berada di lokasi saat dilakukan penindakan karena tengah mendistribusi produknya ke luar kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400-4.800 botol per bulan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nilai keekonomian hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp 2,4 miliar.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.