Pil yang Terbuat Dari Kotoran Manusia Disetujui FDA

bulat.co.id -Sebuah pil atau obat yang terbuat dari kotoran manusia telah disetujui penggunaanya oleh Food and Drugs Administration (FDA). Obat ini bisa digunakan sejak akhir April lalu.
Lantas apa sebenarnya pil yang terbuat dari kotoran manusia itu? Apa kegunaannya?
Baca Juga:
- Tahun 2025, Dinas Kesehatan Madina Targetkan Capaian Pemberantasan TBC Capai 90%
- Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
- Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: "Membela Klien Boleh, Membabi Buta Jangan"
Pil ini bisa digunakan untuk mencegah infeksi berulang yang disebabkan oleh bakteri Clodtridioides difficle atau C. diff. Biasanya, seseorang yang tengah menjalani terapi atau pengobatan antibiotik kerap mengalami infeksi bakteri tersebut.
Baca Juga:Nigeria Masukkan Indomie Rasa Ayam Spesial ke Daftar Larangan Impor
Melansir dari CNN Indonesia, Senin (7/5/2023), hal ini bisa terjadi, sebab antibiotik yang diberikan selama terapi bisa mengganggu keseimbangan bakteri dalam usus. Hal inilah yang membuat bakteri C. diff mudah berkembang biak.
Meski sudah diberi izin untuk digunakan secara luas, pil kotoran yang diberi nama Vowst ini tak bisa dikonsumsi oleh semua orang. Pil ini hanya boleh dikonsumsi oleh orang yang telah berusia 18 tahun ke atas.
Perlu diingat, saat seseorang terinfeksi C. diff, mereka akan menunjukkan sejumlah gejala. Misalnya, diare, sakit perut, radang usus besar, hingga yang paling parah mengalami kegagalan organ.

Tahun 2025, Dinas Kesehatan Madina Targetkan Capaian Pemberantasan TBC Capai 90%

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: "Membela Klien Boleh, Membabi Buta Jangan"

Sebanyak 701 Butir Pil Ekstasi Ditemukan di Tempat Hiburan Malam Rantauprapat

Jelang Puncak Arus Mudik Nataru, Terminal Tipe A Kota Langsa Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi
