Ikuti Jejak Indonesia, Kanada Terancam Diblokir Google dan Facebook

bulat.co.id - Aturan 'Publisher Rights' yang dicanangkan Presiden Jokowi di Indonesia meminta Google dan Facebook memberikan kompensasi kepada perusahaan media atas konten berita yang diakses melalui platform mereka.
Baca Juga:
Aturan ini diikuti oleh Kanada. Disebut dengan Bill C-18. Menanggapi aturan Bill C-18 yang dibuat Kanada, Google sudah menguji coba pemblokiran konten berita untuk masyarakat Kanada.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Mundur Dari Jabatan CEO?
Sejalan dengan Google, Facebook juga menegaskan posisinya yang menentang kebijakan Bill C-18 pemerintah Kanada. Facebook dan Instagram tak segan-segan memblokir negara tersebut jika aturan disahkan.
"Aturan yang memaksa kami membayar link atau konten yang tidak kami unggah, dan bukan alasan utama mayoritas orang mengakses layanan kami, sama sekali tak masuk akal," kata juru bicara Meta (induk Facebook dan Instagram), Lisa Laventure, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (12/3/2023).
Menanggapi hal ini, pemerintah Kanada kembali mengemukakan kecewaannya, sama seperti ketika Google menolak bekerja sama menuruti Bill C-18.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Bupati Labuhanbatu Buka Carnaval di Eks Pasar Baru Rantauprapat Tuai Respons Warganet

Tolak Politik Kasta, Relawan Anak Momang Minta APH Telusuri Akun Facebook Yuvens Hupa

Google Maps Makin Cerdas: Fitur Baru Bantu Cari Parkir dan Laporkan Insiden Jalanan

Baterai Laptop Gegara Google Chrome, Begini Solusinya

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
