Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Bagaimana Iurannya?

- Sabtu, 04 Februari 2023 16:00 WIB
Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Bagaimana Iurannya?
Istimewa
BPJS Kesehatan

bulat.co.id - Kelas 1-3 BPJS Kesehatan direncanakan akan segera dihapuskan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut rencana itu akan bergulir mulai awal tahun 2023 dan bertahap.

"Insyaallah (tahun ini), tapi gradually (bertahap) ya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, seperti dikutip Sabtu (4/2/2023), dilansir dari CNN Indonesia.

Advertisement
Baca Juga: BPJS Kesehatan Medan Tak Terganggu Pasca Kebakaran">Pelayanan BPJS Kesehatan Medan Tak Terganggu Pasca Kebakaran


Rencana penghapusan itu sebenarnya sudah terdengar sejak beberapa waktu lalu. Bahkan pihak BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2 dan 3 di sejumlah fasilitas kesehatan tanah air.

Pada 1 Januari 2023, Kemenkes juga menargetkan perluasan uji coba KRIS di 10 rumah sakit rampung. Ini dilakukan pada berbagai tipe RS yakni vertikal pemerintah, RS pemerintahan daerah, hingga RS swasta. Namun, hasilnya belum juga diumumkan.

Baca Juga:


Bagaimana iurannya?


Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman menjelaskan skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

"Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran," ujarnya beberapa waktu lalu.

Untuk masyarakat miskin atau tidak mampu dan terdaftar sebagai peserta PBI iurannya sebesar Rp 42 ribu. Iuran itu dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Sedangkan peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja seprti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah. Rinciannya adalah 4% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja.

Perhitungan ini juga berlaku pada batas bawah, yakni upah minimum kabupaten/kota dan batas sebesar Rp 12 juta.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru