BPOM Angkat Bicara Terkait Chikbul

Istimewa
Cikbul
Rita menambahkan, sesuai standar BPOM, nitrogen cair atau disimpan dengan standar terentunya. Di antaranya, dengan tabung yang baik dalam posisi berdiri. Dalam pedoman BPOM, juga ada aturan perihal yang menangani dan menjual nitrogen cair untuk pangan.
"Harus mengikuti pelatihan dulu. Harus punya kompetensi, bagaimana menangani nitrogen cair tersebut. Kedua, harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Matanya ditutup, kemudian mukanya, harus pakai sarung tangan, pakai sepatu, pakai jas, karena dingin sekali," beber Rita.
Kemudian Rita menegaskan, penjual makanan yang pengolahannya menggunakan nitrogen cair juga harus memberikan peringatan pada konsumen. Lantaran nitrogen ini hanya bekerja sebagai penolong, bukan bagian dari makanan, sebenarnya pangan hanya boleh dimakan jika asap 'ngebul' dari 'chikbul' sudah benar-benar hilang.
"Kan kita tahu konsumennya anak-anak. Konsumennya itu harus jauh ketika menjual. Harus mengingatkan bahwa pangannya itu, chikibul itu ketika dikonsumsi harus tidak boleh dalam kondisi yang sangat dingin. Harus dipastikan bahwa nitrogen cairnya itu hilang. Posisinya harus hilang dulu," jelasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Awas! Daftar 12 Obat Herbal Berbahaya, Bisa Picu Kerusakan Hati dan Ginjal

Pernah Digrebek 2019, Kim Kosmetik Kantongi Izin BPOM Setelah Mahasiswa Demo Disperindag

Terancam Ditarik dari Peredaran, Viral ! BPOM Bongkar Rahasia Roti Aoka Bisa Awet Berbulan-bulan

Tak Banyak Yang Tahu! Manfaat Buah Alpukat Baik untuk Atasi Asam Lambung

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar