Awas! Daftar 12 Obat Herbal Berbahaya, Bisa Picu Kerusakan Hati dan Ginjal
Obat herbal berbahaya yang tidak memiliki izin edar itu ditemukan di agen pabrik ilegal yang berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT.02/RW.02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, tempat tersebut memproduksi produk jamu herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Baca Juga:
"Kami temukan agen pabrik ilegal yang memproduksi obat bahan alami (OBA) tanpa izin edar BPOM (ilegal), tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat," katanya, melansir kompas.com, Senin (21/10/2024).
Dalam proses penyidikan kasus agen pabrik ilegal itu, pihak berwajib telah menetapkan tersangka yang berinisial RS (31).
Namun, hingga artikel ini ditulis, Sabtu (19/10/2024), tersangka belum ditangkap.
Tersangka diketahui tidak berada di lokasi saat dilakukan penindakan karena tengah mendistribusi produknya ke luar kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400-4.800 botol per bulan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nilai keekonomian hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp 2,4 miliar.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berikut daftar produk obat herbal ilegal yang ditemukan BPOM hingga Oktober 2024:
1. Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
2. Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo
3. Cobra X
4. Spider
5. Africa Black Ant
6. Cobra India
7. Tawon Liar
8. Wan Tong
9. Kapsul Asam Urat TCU
10. Antanan
11. Tongkat arab
12. Xian Ling.
Hasil pengujian menunjukkan, produk di atas tersebut positif mengandung BKO, yaitu deksametason, parasetamol, dan piroksikam.
Sebelumnya, BPOM menemukan agen obat herbal yang mengedarkan obat bahan alam ilegal di wilayah Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.
Hasil laboratorium juga menunjukkan, ada BKO di dalam temuan produk herbal ilegal itu, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Agen tersebut juga tidak memenuhi standar, dan atau persyaratan keamanan khasiat, atau manfaat, dan mutu.
Padahal obat herbal ilegal produksinya telah dijual di toko jamu seduh di wilayah Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.