KAI Divre I Sumut Gelar Aksi Bersih Lintas di Sepanjang Jalur Medan-Bandar Kalipah
Selain melakukan kegiatan bersih-bersih lintas, PT KAI Divre I Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah ke jalur KA guna mewujudkan keselamatan perjalanan KA bersama-sama sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 173 "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."
Baca Juga:
Pasal 178 "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api"
"PT KAI Divre I Sumut tidak hanya melakukan bersih lintas, tapi juga mengajak masyarakat sekitar jalur KA bekerjasama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan ikut menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah serta membakar sampah di sekitar jalur KA. Kami akan terus melakukan sosialisasi secara persuasif, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan kebersihan sesuai peraturan perundangan," jelas Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I Sumut.
Dengan kondisi jalur KA yang bersih dapat meningkatkan kenyamanan perjalanan KA sehingga masyarakat umum dapat terlayani dalam bertransportasi menggunakan KA.
Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah ikut menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur KA wilayah Sumut.