KAI Sumut Ajak Masyarakat Ikut Menjaga Sarana Perkeretaapian Dengan Tidak Melempar KA
KAI mengecam aksi vandalisme yang masih terjadi pada sarana perkeretaapian. Salah satunya aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Putri Deli relasi Stasiun Tanjung Balai-Medan pada tanggal 13 Oktober 2024 di petak jalan Stasiun Dusun-Stasiun Lima Puluh.
Kejadian tersebut tentunya sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang maupun petugas yang ada di dalamnya.
Baca Juga:
KAI sangat menyesalkan dan mengecam aksi vandalisme yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab. Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI serta kewilayahan untuk menciptakan keamanan perjalanan KA.
Di wilayah Divre I Sumut pada periode Januari sampai dengan 13 Oktober 2024 telah terjadi 43 aksi pelemparan terhadap kereta api.
Dengan rincian 10 kejadian di petak jalan Medan-Bandar Kalipah, 9 kejadian di petak jalan Medan-Binjai dan sisanya tersebar di lokasi lain.
Beberapa pelaku pelemparan dapat ditangkap oleh tim Pengamanan KAI selanjutnya diproses hukum oleh pihak berwajib.
"KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," ujar Anwar Solikhin, Manager Humas KAI Sumut.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk ikut menjaga sarana perkeretaapian dengan tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," kata Anwar.
Upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi kejadian tidak terulang, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat.
KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.