Patuhi Aturan Mendagri, Darma Wijaya-Adlin Tambunan Kembalikan Mobil Dinas

Kendaraan yang merupakan aset Pemkab Sergai ini diserahkan oleh keduanya di halaman Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga:
Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, dalam keterangannya menyampaikan pengembalian mobil dinas ini dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri) yang mengatur bahwa kepala daerah yang mengambil cuti kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.
"Pak Darma Wijaya dan Pak Adlin Tambunan baru saja menjalankan masa cuti untuk menjalani masa kampanye sejak 25 September 2024 yang lalu. Mereka akan menjalani cuti tersebut sampai 60 hari dan berakhir pada 23 November mendatang," ujar Kaharuddin.
Asisten Administrasi Umum menyampaikan sebagai calon petahana Bupati dan Wabup Sergai, keduanya menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat lewat tindakannya ini.
"Ini merupakan contoh yang baik karena keduanya punya komitmen yang kuat untuk tertib pada aturan yang berlaku dengan tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada)," terangnya.

Seluruh Tenaga Honorer Pemkab Sergai di Tes urine

Ketua KONI Sergai soroti Kontroversi Wasit dan Panitia Turnamen Inalum 2025

Pemkab Sergai Berikan Apresiasi Yayasan Al Habib dalam Gebyar Gelar Karya dan Pentas Seni

Pemkab Sergai Beri Dukungan Penuh Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektar bersama Polri dan Mentan RI

Rumah Milik Ariadi Warga Sergai Ludes Terbakar
