212 Ribu Pekerja Non Formal di Medan akan Dilindungi Jamsostek
Sementara bagi peserta yang telah menjadi peserta sela tiga tahun berturut-turut, jika meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima beasiswa untuk 2 anak sebesar Rp. 174 juta, di luar santunan kematian. "Santunan ini tentu sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan," jelas Jefri Iswanto.
Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, Jefri memuji langkah yang dilakukan Pemko Medan melalui Walikota Bobby Nasution, yang memiliki keperdulian tinggi terhadap nasib pekerja sektor informal yang ada di Ibukota Provinsi Sumatera Utara ini. Bahkan awal pekan depan, Perda menyangkut perlindungan tenaga kerja rentan ini akan disyahkan DPRD Kota Medan.
Baca Juga:
Jika tahun 2024, dukungan APBD untuk mensubsudi iuran peserta baru sekitar Rp.1 Milyar, maka tahun depan angka ini akan naik menjadi Rp.6 Milyar, sehingga semakin besar jumlah pekerja rentan yang bisa dilindungi. Pemko juga terus mendorong keterlibatan perusahaan-perusahaan swasta untuk ikut memberi subsidi yang diambil dari dana CSR mereka yang ada. "Salah satu yang sudah langsung terlibat adalah RS Siloam yang memberikan bantuan subsidi bagi 700 pekerja untuk iuran selama 6 bulan. Ini merupakan langkah yang pantas diapresiasi," jelas Kadisnaker Medan.
Walikota Medan, Bobby Nasution, menurut Ilyan, begitu antusias agar program ini berjalan agar Medan mampu mencapai Universal Coorporate (UCJ) Jamsostek, yang merupakan kota pertama di tanah air. Sebelumnya hanya Sulawesi Utara (Manadi) yang sudah mencapai UCJ kategori Provinsi.
Peluang untuk bisa mengcover 212 ribu tenaga kerja informal sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja ini sangat besar. Sebab masih cukup banyak perusahaan yang beroperasi di Medan namun belum perduli untuk mengucurkan CSR mereka untuk kepentingan para pekerja informal ini. "Kita berharap ke depan makin banyak perusahaan yang lebih perduli seperti RS Siloam itu," jelas Ilyan Chandra Simbolon.