212 Ribu Pekerja Non Formal di Medan akan Dilindungi Jamsostek

Redaksi - Jumat, 06 September 2024 17:00 WIB
212 Ribu Pekerja Non Formal di Medan akan Dilindungi Jamsostek
rel
Pertemuan wartawan dengan pihak Jamsostek dan Disnaker
bulat.co.id -MEDAN I Sebagai kota besar ketiga di Indonesia, kota Medan akan menjadi pelopor Universal Coorporate Jamsostek (UCJ) jika berhasil melindungi para pekerja informal atau pekerja rentan yang selama ini sama sekali tidak memiliki perlindungan.

Menurut data Dinas Tenaga Kerja Kita Medan, terdapat setidaknya 212 ribu tenaga kerja informal yang tersebar di Medan saat ini. Mereka adalah pekerja bangunan, Ojol, pengemudi angkutan, penarik beca, buruh bangunan atau pekerja lepas lainnya.

Advertisement

Saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Medan bekerja sama dengan Jamsostek meluncurkan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dialamatkan kepada pekerja informal. Program dengan iuran hanya sebesar Rp.16.800 per bulan per orang ini diharapkan mampu memberikan payung perlindungan maksimal kepada para pekerja sektor informal itu.

Baca Juga:

Menurut Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Medan, Jefri Iswanto, pihaknya menanggung secara penuh biaya kecelakaan kerja yang menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan pihak keluarga peserta juga disantuni dengan nilai Rp. 1 juta per bulan selama peserta dalam perawatan karena belum mampu kembali mencari nafkah.

"Bagi mereka yang meninggal tidak akibat kecelakaan kerja akan disantuni sebesar Rp.42 juta, dan jika diakibatkan kecelakaan kerja akan menerima Rp. 72 juta," jelas Jefri Iswanto di depan sejumlah Jurnalis Medan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Anak Medan (Kojam), Jum'at pagi (06/09).

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru