Menkominfo Budi Arie Ancam Cabut Izin Ribuan PSE, Ini Sebabnya
Andy Liany - Rabu, 28 Agustus 2024 08:23 WIB
Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, pada Pasal 7.
Mengacu pada ketentuan yang serupa, khususnya dalam Pasal 9, dinyatakan bahwa PSE swasta memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem elektronik serta mengelola informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik di dalam sistem tersebut dengan cara yang dapat diandalkan, aman, dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil menutup 2,72 juta situs permainan judi daring serta hampir 70.000 rekening bank Selain itu, pelaporan kata kunci di platform Google dan Meta hampir mencapai 20.000.
Tags
Berita Terkait
Eddy Arianto Hasibuan SH Layak Jadi Pimpinan DPRD Tapsel
Kepsek SMPN 1 Suka Dame Meninggal Dunia, Jenazah Ditemukan Hampir Membusuk
Termohon II Polres Tapsel Hadirkan Saksi pada Sidang Pra Peradilan Agenda Pembuktian
Issu Distributor Pupuk PT SHS Mundur Resahkan Warga Tapsel
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Pengesahan Penetapan Tersangka Dugaan Curas
Seorang Oknum Jaksa di Tapsel Ditangkap Langgar UU IT, Viral Kritik-Pendapatnya
Komentar