Menkominfo Budi Arie Ancam Cabut Izin Ribuan PSE, Ini Sebabnya
Andy Liany - Rabu, 28 Agustus 2024 08:23 WIB

net
Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, pada Pasal 7.
Mengacu pada ketentuan yang serupa, khususnya dalam Pasal 9, dinyatakan bahwa PSE swasta memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem elektronik serta mengelola informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik di dalam sistem tersebut dengan cara yang dapat diandalkan, aman, dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil menutup 2,72 juta situs permainan judi daring serta hampir 70.000 rekening bank Selain itu, pelaporan kata kunci di platform Google dan Meta hampir mencapai 20.000.
Tags
Berita Terkait

Kapolres Tapsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi "Ketupat Toba 2025"

Tapsel Jalin Sinergitas Bersama Kepala BBWS terkait Ketapang

BKM Masjid Ali Mukhtar Terima 4 Gulung Ambal Sajadah dari Polres Tapsel

Polres Tapsel Laksanakan Program "Sedekah Keliling" di Desa Parsalakan

Polres dan Forkopimda Plus Tapsel Musnahkan BB Tindak Pidana Perjudian dan Pengungkapan Kasus Pupuk Ilegal

Polres Tapsel Bersama Mahasiswa dan BEM Gelar Baksos Polri Presisi
Komentar