Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Optimis Dapatkan Legalitas Lahan Komplek Perumahan PWI Sumut

Hendry Ch berkunjung ke Kompleks Perumahan PWI Sumut pada hari Minggu (2/6/2024), dimana ia diterima di Rumah Literasi Ranggini oleh isteri nya.
Hendry Ch mengatakan keyakinannya didasarkan pada pengalaman yang dimiliki PWI di lahan-lahan di beberapa daerah seperti di Aceh. Berdasarkan pengalaman tersebut, PWI Aceh berhasil memperoleh sertifikat karena tanah telah dikuasai selama 20 tahun. Hal ini pernah diungkapkan oleh Hadi Tjahjanto saat masih menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.
Baca Juga:
PWI Pusat mengatakan siap untuk menjembatani masalah ini dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/Kepala BPN, menjelang legalitas tanah Kompleks PWI Sumut. Selain itu, PWI Pusat juga cukup dekat dengan kedua kementerian tersebut, di mana segala persiapan perlu dilakukan.
Sebelumnya, Ketua Tim Tanah PWI Sumut, Abyadi Siregar, memaparkan sejarah lahan Kompleks PWI Sumut. Lahan ini telah dikantongi oleh PWI Sumut sejak tahun 2002, dan sejak itu mereka berusaha untuk memperoleh legalitas. Oleh karena itu, dukungan PWI Pusat sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Saat ini di lahan Kompleks PWI Sumut seluas 14,4 hektare terdapat 88 pintu bangunan dari 241 kavling. Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, mengatakan bahwa banyak pihak yang antusias mengincar lahan Kompleks Perumahan PWI Sumut karena tempatnya yang sangat strategis. Farianda Putra Sinik menyatakan akan mempertahankan lahan tersebut, demi kesejahteraan anggota dan keluarga PWI Sumut, meskipun banyak yang berusaha untuk mengambilnya.
Acara ini juga dihadiri oleh pengurus Tim Tanah PWI Sumut, termasuk Wakil Ketua Rizal R Surya dan Edi Sormin, Bendahara Husin Ong, serta beberapa pengurus lainnya seperti Triyono, Azrai, Ken Wijaya, Hamdani, dan lain-lain.

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Gubernur DKJ Siap Lanjutkan Proyek Gubernur Terdahulu Yang Belum Selesai

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum

Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
