Daftar Cuti Bersama Tahun 2024, Wajib Tahu Agar Bisa Susun Rencana Liburan Bareng
Andy Liany - Kamis, 11 Januari 2024 12:00 WIB

net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Dalam mengatur rencana liburan atau sekedar bersilaturahmi dengan keluarga diperlukan jadwal cuti atau hari libur tahun 2024.Hal ini agar rencana yang dibuat bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditemtukan.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun
2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Diktum pertama, menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2024, yaitu:
1. tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
Baca Juga:Berdasarkan salinan keppres yang dilihat di Jakarta, terdapat empat diktum.
Tags
Berita Terkait

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Kapolres Sergai Pimpin Refleksi akhir Tahun 2024

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakor Operasi Lilin 2024 Lintas Sektoral

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025
Komentar