Info Terbaru Nih! Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Salah

Pasien peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS Kesehatan.
Jaminan ini akan diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan didukung dengan hasil pemeriksaan mata.
Baca Juga:
Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.
Selain itu, kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.
Berikut adalah ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan:
Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan
- Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
- Bisa untuk mata minus atau silinder
Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan
Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya hanya Rp150.000)
Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya hanya Rp200.000)
Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya hanya Rp300.000)
Cara membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan:
1. Datangi faskes tingkat I
Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS.
Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Usai Libur Lebaran, Program Makanan Bergizi Gratis Kembali Disalurkan di Sekolah-Sekolah Kota Langsa

DPC Ratu Prabu Mabar Pantau Dapur Pengelolaan Makan Bergizi Gratis

Deputi BGN Tinjau Dapur Mandiri Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Sergai

RSU Melati Perbaungan Dinilai Baik dan Patuh Terhadap Peraturan BPJS Kesehatan

RSU Melati Perbaungan Permudah Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan
