Vaksin Covid-19 Gratis, Ini Syarat Mendapatkannya

Redaksi - Selasa, 12 Desember 2023 12:00 WIB
Vaksin Covid-19 Gratis, Ini Syarat Mendapatkannya
Istimewa

bulat.co.id -MEDAN | Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan saat ini terdapat dua jenis vaksin Covid-19 buatan dalam negeri yang dapat digunakan oleh masyarakat, yaitu Inovac dan Indovac.

Advertisement

Kedua vaksin ini dikabarkan telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM sehingga sudah dipastikan aman, bermutu, dan berkhasiat. Masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sejumlah identitas lainnya dan diberikan kepada petugas vaksin.

Maxi mengatakan vaksin tersebut bisa didapatkan secara gratis di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit terdekat di daerah masing-masing.

"Segera lakukan vaksinasi, jangan ditunda-tunda. Karena virus ini cepat menyebar, sehingga dapat sangat berbahaya untuk keluarga maupun orang sekitar," kata Dirjen Maxi, dikutip dalam release resmi Kemenkes, Selasa (12/12/23).

Menurutnya, dengan masyarakat tidak menunda-nunda vaksinasi Covid-19 maka akan banyak manfaat yang bisa dirasakan. Tidak hanya untuk melindungi diri sendiri dari paparan vaksin, tetapi juga dapat melindungi orang lain.

"Pemberian vaksinasi ditujukkan untuk meningkatkan kembali antibodi dalam tubuh dan memperpanjang perlindungan dari keparahan maupun kematian akibat infeksi Covid-19," ucap Dirjen Maxi.

Namun meskipun demikian, Dirjen Maxi mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun agar perlindungan lebih optimal dari penularan Covid-19.

Tidak lupa, masyarakat juga diminta untuk segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala yang mengarah kepada Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas agar mendapat diagnosis lebih lanjut dari keluhan yang dirasakan.

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru