Rebecca Klopper Dipolisikan Terkait Kasus Dugaan Video Syur

Andy Liany - Selasa, 03 Oktober 2023 10:15 WIB
Rebecca Klopper Dipolisikan Terkait Kasus Dugaan Video Syur
Internet
Rebecca Klopper

bulat.co.id -JAKARTA| Artis cantik Rebecca Klopper dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).

Advertisement

Rebecca dilaporkan terkait video syur yang diduga mirip dengan dirinya dan sempat membuat heboh di media sosial.
Ketua Umum ALMI sekaligus pihak pelapor, Muhamad Zainul Arifin, menyebut laporan itu dilayangkan karena video syur yang beredar itu sudah membuat masyarakat resah.

Baca Juga:
Baca Juga :Kolaborasi dengan Aldi Taher di Festival Remember November, D'Masiv Siap Terima Risiko

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023. Laporan dibuat terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) juncto Pasal 45 (1) Jo Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Zainul menyebut video syur tersebut memuat konten asusila, salah satunya dilakukan oleh artis diduga bernama Rebecca Klopper.

"Terkait pembuatan LP yang diduga dilakukan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut," kata Muhamad Zainul Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/23).

"Rebecca bagian dari salah satu terlapor. Dia public figure jadi lebih mudah tracing," sambung Zainul.

Baca Juga :Ini Deretan Artis Senior yang Berjuang Melawan Sakit

Bukti Video Durasi 1 Menit dan 10 Menit
Zainul menjelaskan pihaknya turut menyertakan beberapa alat bukti terkait perkara yang ada. Termasuk dalam hal ini dua video syur yang diduga diperankan artis Rebecca Klopper.

"Alat bukti pertama bukti elektronik kedua bukti surat. Bukti elektronik yaitu bukti video yang berdurasi pertama 1 menit 58 detik kemudian video berdurasi 10 Menit 52 detik. "Kedua, bukti print atau screenshot video tersebut," ujarnya.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru