Tanahnya Diduga Dirampas Pemerintah, Warga Manggarai Barat Mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM

Ven Darung - Selasa, 16 Mei 2023 19:25 WIB
Tanahnya Diduga Dirampas Pemerintah, Warga Manggarai Barat Mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM
Ven Darung

bulat.co.id -Tangis sedih dirasakan keluarga Yohanes Suherman, Warga kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, Yohanes Suherman mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada November 2022 lalu.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo memanggil Yohanes Suherman untuk dimintai keterangan terkait indikasi penyimpangan dalam proses lahan yang merupakan salah satu aset Pemda Manggarai Barat yang terletak di depan kantor Dinas PKO Manggarai Barat.

Baca Juga:

Tanah yang telah disertifikat atas nama Yohanes Suherman itu disebut oleh Kejaksaan Negeri Labuan Bajo sebagai salah satu aset Pemda Manggarai Barat atau tanah tersebut adalah tanah milik Pemda Manggarai Barat.

Atas surat panggilan dari Kejari itu, Suherman merasa terbebani baik secara moral, psikis maupun materil. Dalam wawancara yang dilakukan media ini pada Selasa, (16/5/23), Suherman mengungkapkan kesedihannya. Dia menilai karena masyarakat kecil, pemerintah seenaknya saja mengambil tanah milik mereka.



"Hanya karena kami ini rakyat kecil, pemerintah sewenang - wenangnya mengambil tanah kami," ungkap Suherman dengan mata yang berlinang.

Atas masalah yang menimpanya, Suherman mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM Karena tanahnya diduga dirampas pemerintah setempat.

Tanah Dibeli dari Baco Pua Tima
Yohanes Suherman memperoleh tanahseluas 3585 M² itu atas jual beli dengan Baco Pua Tima pada 19 November 2005 lalu. Tanah itu milik Baco Pua Tima dari tahun 1955, hal ini dibuktikan dengan pembayaran PBB atas tanah beliau dari tahun 1995, 1996,1997,1998 sampai 2002 dan termasuk dalam inventaris tanah pada urutan ke 3.

Baco Pua Tima Tidak Mendapatkan Tanah Pengganti
Baco Pua Tima belum mendapatkan tanah pengganti dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat karena namanya tidak terdapat dalam Berita Acara Pembagian dan Penyerahan Kapling Pemampatan Tanah - tanah bekas pemilik/ penggarap di atas tanah Pemda Tingkat II Manggarai di desa Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu, 29 Juni 1991 dan dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai Nomor: 140 Tahun 1993 tanggal 25 Mei 1993 tentang Pengukuhan Realokasi Tanah Bekas Penggarap di Atas Lengkong Serkera, Sernaru, Wae Kelambu dan Lengkong Rangko desa Wae Kelambu, kecamatan Komodo Kabupaten Tingkat II Manggarai.



Baco Pua Tima Mampat di Tempat
Terkait Baco Pua Tima belum mendapat tanah pengganti dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga telah diakui kebenarannya oleh wakil bupati Manggarai Barat sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keterangan Nomor: Pem. 131/435/XI/2005 tanggal 25 November 2005 yang ditandatangi oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus CH. Dula, bahwa dalam surat tersebut Baco Pua Tima disepakati untuk pemampatan di tempat yaitu tanah yang berlokasi di Sernaru, Jln. Ahmad Yani, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas kurang lebih 44 x 115 m adalah hak Baco Pua Tima.

Melayangkan Surat Izin Mendirikan Bangunan
Setelah sertifikat atas tanah tersebut telah diterbit BPN Manggarai Barat atas nama Yohanes Suherman, dirinya berencana mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, dengan memenuhi semua persyaratan yang ada sesuai aturan dan perundangan yang berlaku:

1. Surat rekomendasi Camat Komodo, Nomor: Pb. 601/104/1/2006, tanggal 28 januari 2006 yang isinya adalah mendukung dan memberikan rekomendasi kepada Yohanes Suherman untuk mendirikan bangunan dan Rekomendasi Izin Prinsip Lokasi (IPL).



2. Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL) dan Rekomendasi dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor: Bap.050.6/FIS/04/III/2006, Tanggal 14 Maret 2006. perihal permohonan Izin Prinsip Lokasi (IPL), tentang pemberian IPL kepada Yohanes Suherman untuk mendirikan Bangunan Rumah Tinggal dan Tokoh (Ruko), dan surat Tanda Setoran pembuatan IPL.

3. Surat IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN dari kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Manggarai Barat Nomor : PU. 640/IMB/04.A/VI/2008 pada tanggal tanggal 16 Juni 2008, yang ditandatangani oleh bupati Manggarai Barat atas nama Drs. Fidelis Pranda.

Artinya, baik Bupati, Wakil Bupati dan semua Instansi di Pemda Manggarai Barat, mulai dari Desa/Lurah, Camat, Kepala BAPEDA, Kepala PU semuanya mendukung, dan tidak keberatan mulai tahun 2005 sampai hari ini tahun 2023.

Pemkab Mabar Diduga Rampas Tanah Rakyat
Sementara itu, Pemkab Manggarai Barat melalui Kejari Labuan Bajo beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Suherman dengan perihal indikasi penyimpangan dalam proses lahan yang merupakan salah satu aset Pemda Manggarai Barat yang terletak di depan Dinas PKO Manggarai Barat.

Pada Senin, (27/4/23), Yohanes Suherman menggugat Pemkab Manggarai Barat di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No. Pdt.G/2023/PN Lbj.

Menurutnya, Pemda Manggarai Barat yang telah mengklaim dan menyatakan tanah yang disertifikat atas nama Yohanes Suherman adalah Aset Pemda Manggarai Barat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, karena sampai dengan Baco Pua Tima menjual tanah itu kepada Yohanes Suherman, Pemda Manggarai Barat belum memberikan tanah pengganti kepada Baco Pua Tima sebagaimana diamanatkan oleh peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 280) dan peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1964 tentang perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberiaan Ganti Kerugian (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 112).

Merasa haknya dirampas, Suherman mengadu ke Kejaksaan Agung pada Senin, (8/5/23) di Jakarta.

Dalam pengaduannya itu, Suherman menyampaikan permohonan kepada Kejati untuk memerintahkan Kejari Manggarai Barat untuk melakukan penangguhan dan penghentian sementara pemeriksaan di Kejari Manggarai Barat.

Surat permohonan Suherman itu telah diterima Kasi Intel Kejaksaan Agung, Bas Faomasi J. Laila, SH, MH.

Selain mengadu ke Kejati, Suherman juga meminta perlindungan kepada Komnas HAM dan Komisi 3 DPR RI.

Suherman mengungkapkan kesedihannya atas apa yang terjadi padanya. Ia sangat menyayangkan sikap Pemkab Manggarai Barat yang hanya berani merampas tanah rakyat kecil. "Umur saya sudah 71 tahun, saya membeli tanah ini menggunakan uang tabungan saya. Saya bersusah payah mendapatkan tanah ini. Tapi kemudian, Pemkab Manggarai Barat mengklaimnya sebagai tanah daerah. Mengapa persoalan seperti ini harus terjadi pada masyarakat kecil," ungkap Suherman dengan bertati tatih.

Suherman juga menduga ada konspirasi yang menyebabkan rakyat kecil menjadi susah. "Patut diduga, mengapa Kejari Manggarai Barat antusias memeriksa rakyat kecil dimana mereka punya hak (tanah_red), mereka punya sertifikat, mereka bayar pajak dan ada IMB, lalu korupsinya dimana," tanya Suherman.

"Saya tidak ingin rakyat kecil dilakukan secara tidak adil. Saya sudah melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Agung, ke Komnas HAM, dan Komisi 3. Saya tidak takut karena saya merasa diri tidak bersalah," tegasnya.

Ia juga meminta Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib rakyat kecil di Manggarai Barat yang dirampas haknya oleh Pemerintah Manggarai Barat."Saya meminta Bapak Presiden untuk membela kebenaran dan keadilan rakyat kecil," tuturnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru