Bupati Edi Endi Mangkir Dari Mediasi, Ditantang Ungkap 31 Penumpang Gelap
Imbas dari gugatan Suherman itu, Abdul Majid dan Jaenudin merasa tertekan.Saat ditemui di kediamannya di Sernaru, Labuan Bajo, Kamis, (29/6), Abdul Majid bersama saudaranya, Jaenudin mengungkapkan kekecewaannya.
Baca Juga:
- Pegawai Dishub Medan Aniaya Satpam, Kompol Yayang: Masih Tahap Penyelidikan, Kita Upayakan Mediasi
- Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, Namun Tidak Menemukan Solusi dan Masing-masing Pihak Membuat Laporan
- Cerita AKP Sugiono yang Berhasil Mediasikan Bocah Mengalami Defresi Asal Desa Marindal Hingga di Jemput Pihak Keluarga
Ia mengungkapkan, bahwa bupati Edi Endi tidak bertanggung jawab atas kebijakannya."Kami ini dipanggil beberapa kali untuk mediasi, tapi bupati Edi Endi tidak hadir. Dia (bupati Edi Endi) tidak bertanggung jawab atas kebijakannya," ungkap Majid.
Majid juga mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan akibat Gugatan Suherman itu. "Kita dirugikan akibat gugatan Pak Suherman. Kita mesti bayar pengacara lagi, waktu dan tenaga juga harus terkuras. Kita ini masyarakat biasa. Kalau bupati Edi Endi kan enak, dia pake pengacara negara. Dia tidak keluarkan uang dari sakunya sendiri," kata Majid.
Majid juga menceritakan bahwa ia nyaris ribut dengan Kasi Pidsus Kejari Manggarai Barat, Ary Iqbal Setio Nasution. "Waktu kejaksaan (Kejari Manggarai Barat) dan BPN datang ukur tanahnya Pak Suherman itu, saya hampir ribut sama Kasi Pidsus, untung saja Pak Atno yang ambil alih pembicaraan," katanya.