Polres Mabar Tetapkan TS Menjadi Tersangka TPPO
"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.
Baca Juga:
Diketahui, korban merupakan seorang gadis belia berinisial FD (19) itu dikirim untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Medan ibu kota Provinsi Sumatera Utara pada 06 Juni 2023 dengan janji upah Rp 1,8 juta.
FD (19) kemudian diamankan oleh saksi bernama Ayu di rumahnya di Labuan Bajo. Pada 10 Juni 2023 dibuat laporan ke Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT dan berdasarkan laporan tersebut akhirnya TS (55) ditangkap.
Terpisah, Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. mengapresiasi satuan tugas TPPO Polres Manggarai Barat dalam memberantas perdagangan orang dan diharapkan kedepannya dapat ditingkatkan.
"Terima kasih kepada satgas TPPO yang telah bekerja dengan baik. Ini merupakan wujud komitmen Polres Manggarai Barat dalam menegakan hukum secara tegas bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kedepannya akan ada modus-modus baru terkait TPPO, maka harus peka terhadap situasi dilingkungan sekitar sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya.