Polres Mabar Bekuk Terduga TPPO, Raup Untung 4 Juta Per Korban

Ven Darung
Penyidik Polres Mabar melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku TPPO
bulat.co.id - Kepolisian Resor Manggarai Barat atau Polres Mabar berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sangat meresahkan masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, SH, Selasa (13/6/2023), mengatakan, terduga TPPO dimaksud berinisial TS (55), warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.
Dijelaskan Ridwan, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku TPPO ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, yakni dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Sumatera Utara.
"Korban menjanjikan pekerjaan di Kota Medan dengan gaji sebesar Rp1.800.000, serta diberikan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp150.000," jelasnya.
Baca Juga : Polres Mabar Berpeluang menyaring Tersangka Tambahan dalam Penyelidikan Ulang Atas Kasus Wae Wu'ul">Polres Mabar Berpeluang menyaring Tersangka Tambahan dalam Penyelidikan Ulang Atas Kasus Wae Wu'ul
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kadis Perindag Mabar Absen Dari Panggilan Penyidik, Besok Dipastikan Hadir

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia

Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO

6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Jalani Sidang Putusan Kasus TPPO Senin Depan

Perekrut TPPO di NTT Disinyalir Keluarga Sendiri, Gabriel Goa: Pemprov Kurang Prioritas
Komentar