Kasus Perdagangan Orang Marak di NTT, Polres Mabar Ambil Sikap
Selain itu, sebut saja Ari, bantalan juga menggerakkan seluruh Bhabinkamtibmas dan seluruh unit kerja di jajaran Polres Manggarai Barat untuk memberikan imbauan kamtibmas tentang TPPO hingga ke pelosok kabupaten.
Baca Juga:
"Diharapkan langkah ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Sehingga masyarakat tidak lagi mudah terbujuk rayu dari para pelaku. Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat," tegas Ari.
Dia menegaskan, apabila seseorang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang maka orang itu akan dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda pidana paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah," ungkap Alumni Akpol angkatan 2004 itu.
Seperti diketahui, NTT menjadi provinsi dengan korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi. Berdasarkan data UPT Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Kupang tahun 2018 s/d 2022, jumlah korban TPPO yang meningggal dunia sebanyak 74 orang dan di tahun 2023 sebanyak 11 orang.
NTT juga sebagai salah satu Provinsi dengan status darurat TPPO dan hal ini sudah menjadi perhatian presiden, Menkopolhukam dan atensi serius Polri khususnya Polres Manggarai Barat.
Menurut catatan, pada akhir tahun 2022 lalu tepatnya Desember, Polres Manggarai Barat pernah menggerebek sebuah rumah penampungan di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat untuk menggagalkan ancaman ancaman TPPO dengan korban sebanyak 14 orang yang akan dikirim ke luar negeri melalui Provinsi Kalimantan Barat .