Polres Mabar Berpeluang Menetapkan Tersangka Tambahan dalam Penyelidikan Ulang Atas Kasus Wae Wu'ul

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Baca Juga:
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohonsepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Namun, dalam putusan ini tidak menutup kemungkinan bagi Polres Mabar untuk kembali menetapkan tersangka jika ada penyelidikan ulang. "Keputusan ini tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi jika ada penyidikan lagi. Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah karena tidak memenuhi alat bukti yang sah," ujar Hakim saat membacakan putusan.
Putusan Pra Peradilan itu cukup mengagetkan pihak Polres Mabar. Ada indikasi bahwa, Polres Mabar (Satreskrim) akan kembali melakukan lidik ulang. "Pasti kita akan melakukan penyelidikan ulang", kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKBP Ridwan.

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

PMKRI Cabang Labuan Bajo Mengecam Keras Upaya Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Warga di Labuan Bajo Marahi Pemilik Hotel karena Dilarang Masuk Pantai

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun
