Polres Mabar Berpeluang Menetapkan Tersangka Tambahan dalam Penyelidikan Ulang Atas Kasus Wae Wu'ul

bulat.co.id -Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka FS dalam kasus dugaan tindak pidana perambahan atau pengrusakan dan penggusuran cagar alam KSDA Wae Wuul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT telah dikabulkan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (30/5/23).
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Vikar, menyatakan menerima permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
Baca Juga:
Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai Tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Perambahan atau Pengrusakan Kawasan Cagar Alam di Kawasan Cagar Alam Wae Wuul, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Juncto Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 ayat (1) poin adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, bertentangan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Warga di Labuan Bajo Marahi Pemilik Hotel karena Dilarang Masuk Pantai

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

Wagub NTT Tahan Kencing Gara gara Toilet Rusak

Sanggar Potang Iring Labuan Bajo Kembali Membuka Program Reguler April Mendatang
