Tanahnya Diduga Dirampas Pemerintah, Warga Manggarai Barat Mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM

Ven Darung - Selasa, 16 Mei 2023 19:25 WIB
Tanahnya Diduga Dirampas Pemerintah, Warga Manggarai Barat Mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM
Ven Darung
Advertisement

Pemkab Mabar Diduga Rampas Tanah Rakyat
Sementara itu, Pemkab Manggarai Barat melalui Kejari Labuan Bajo beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Suherman dengan perihal indikasi penyimpangan dalam proses lahan yang merupakan salah satu aset Pemda Manggarai Barat yang terletak di depan Dinas PKO Manggarai Barat.

Baca Juga:

Pada Senin, (27/4/23), Yohanes Suherman menggugat Pemkab Manggarai Barat di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No. Pdt.G/2023/PN Lbj.

Menurutnya, Pemda Manggarai Barat yang telah mengklaim dan menyatakan tanah yang disertifikat atas nama Yohanes Suherman adalah Aset Pemda Manggarai Barat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, karena sampai dengan Baco Pua Tima menjual tanah itu kepada Yohanes Suherman, Pemda Manggarai Barat belum memberikan tanah pengganti kepada Baco Pua Tima sebagaimana diamanatkan oleh peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 280) dan peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1964 tentang perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberiaan Ganti Kerugian (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 112).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru