Tanahnya Diduga Dirampas Pemerintah, Warga Manggarai Barat Mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM

2. Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL) dan Rekomendasi dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor: Bap.050.6/FIS/04/III/2006, Tanggal 14 Maret 2006. perihal permohonan Izin Prinsip Lokasi (IPL), tentang pemberian IPL kepada Yohanes Suherman untuk mendirikan Bangunan Rumah Tinggal dan Tokoh (Ruko), dan surat Tanda Setoran pembuatan IPL.
Baca Juga:
3. Surat IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN dari kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Manggarai Barat Nomor : PU. 640/IMB/04.A/VI/2008 pada tanggal tanggal 16 Juni 2008, yang ditandatangani oleh bupati Manggarai Barat atas nama Drs. Fidelis Pranda.
Artinya, baik Bupati, Wakil Bupati dan semua Instansi di Pemda Manggarai Barat, mulai dari Desa/Lurah, Camat, Kepala BAPEDA, Kepala PU semuanya mendukung, dan tidak keberatan mulai tahun 2005 sampai hari ini tahun 2023.

3 Anak Kampung Desa Watu Manggar Manggarai Barat Rindu Kehadiran Listrik Negara

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

PMKRI Cabang Labuan Bajo Mengecam Keras Upaya Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik
